Pernikahan dalam Islam: Tujuan, Hukum Pernikahan, Rukun dan Syarat Pernikahan serta Hikmah Pernikahan
Pernikahan dalam Islam: Tujuan, Hukum Pernikahan, Rukun dan Syarat Pernikahan serta Hikmah Pernikahan
Pernikahan dalam Islam: Tujuan, Hukum Pernikahan, Rukun dan Syarat Pernikahan serta Hikmah Pernikahan
![]() |
Sumber foto : thewedding.id |
Pernikahan
menyatukan dua insan, dan membangun bahtera rumah tangga. Semua orang
mengharapkan menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah, serta
mendapatkan ridlo dari Allah swt. Sebelum menikah,
sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui hal-hal tentang pernikahan, mulai
dari tujuan, rukun dan syarat pernikahan, sampai hikmah dari pernikahan itu
sendiri.
Pengertian Pernikahan
Secara bahasa, arti “nikah” berarti
“mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan.” Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, “nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan
untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah
“nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan
RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan adalah
“ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri,
dengantujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Tujuan Pernikahan
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasib. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk membentengi akhlak
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e. Untuk mendapatkan keturunan yang sah
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami
Hukum Pernikahan
Para ahli fikih berpendapat nahwa
hokum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan
disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi,
fisik, mental maupun akhlak. Karena itu hokum nikah bisa menjadi wajib, sunah,
mubah, haram, dan makruh. Penjelasnnya sebagai berikut.
- Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.
- Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksita, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baikdaripada mengkhususkan diri unutuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepda Allah Swt..
- Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mapu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
- Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akana mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam islam.
- Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanitayang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
Orang-Orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Wanita yang haram dinikahi disebut
juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak laki-laki
dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang
dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang
biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita
pilihannya.
Mahram
(Orang yang Tidak Boleh Dinikahi)
|
|||
Keturunan
|
Pernikahan
|
Persusuan
|
Dikumpul/dimadu
|
|
|
|
|
Rukun dan Syarat Pernikahan
a. Calon Suami
Syarat-syaratnya
- Bukan mahram si wanita
- Orang yang dikehendaki
- Mu’ayyan (beridentitas jelas)
b. Calon Istri
Syarat-syaratnya
- Bukan mahram si laki-laki
- Terbebas dari halangan nikah, seperti masih dalam mas iddah atau berstatus sebagai istri orang
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat teredekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat.
Syarat-syaratnya
- Orang yang dikehendaki
- Laki-laki
- Mahram si wanita
- Balig
- Berakal
- Adil
- Tidak terhalang wali lain
- Tidak buta
- Merdeka
d. Dua Orang Saksi
Syarat
saksi
- Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik
- Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi
e. Sighah (ijab kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah
Syarat
sighah
- Tidak tergantung denagn syarat lain
- Tidak terikat dengan waktu tertentu
- Boleh dengan bahasa asing
· Qabul
harus didahului dengan ucapan “Qabiltu nikaha/tajwizaha” dan boleh didahulukan
dari ijab
Pernikahan yang Tidak Sah
- Pernikahan Mut’ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya adalah hadis berikut.“Bahwa Rasulullah saw. melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampong (jinak) pada saat Perang Khaibar.” (HR.Muslim).
- Pernikahan Syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut.“Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar diantara keduanya. “ (HR.Muslim).
- Pernikahan Muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu” (HR.at-Tirmizi).
- Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau’umroh serta belum memasuki waktu tahallul. Rasulullah saw. bersabda:“Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR.Muslim).
- Pernikahan dalam Masa Iddah, yaitu pernikahan di mana seorang
laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik
karena karena perceraian ataupun karena ameninggal dunia. Allah swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (Q.S. al-Baqarah/2:235) - Pernikahan Tanpa Wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda : “Tidak ada nikah kecuali dengan wali”.
- Pernikahan dengan Wanita Kafir Selain Wanita-Wanita Ahli Kitab, berdasrkan firman Allah swt.:“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.(Q.S al-Baqarah/2:221)
- Menikahi Mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersususan.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
a. Kewajiban Timbal Balik antara Suami dan Istri
- Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual diantara mereka.
- Timbulnya hubungan maharam di antara mereka berdus, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga denagn anak dari suami dan seterusnya hingga ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami.
- Berlakunya hokum pewarisan anatara keduanya.
- Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran palingsedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhu/berhubungan suami istri).
- Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan secara bijakasana, rukun, damai, dan harmonis.
- Menjaga pergaulan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara mereka
b. Kewajiban Suami terhadap Istri
- Mahar. Memberikan mahar adalha wajib hukumnya, maka mazhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah, sementara para fauqaha lain memasukkan mahar ke dalam syarat sahnya nikah, dengan alasan bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan.
- Nafkah, yaitu pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, perumahan (termasuk perabotnya), pembantu rumah tangga dan sebagainya, sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat sekitar pada umumnya.
- Memimpin rumah tangga dengan baik.
- Membimbing dan mendidik.
c. Kewajiban Istri Terhadap Suami
- Taat kepada suami
- Istri yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah swt., maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepaada Allah Swt.
- Menjaga diri dan kehormatan keluarga
- Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah mereka yang taat kepada Allah swt. dan suami, dan memelihara kehormatan diri mereka bilamana suami tidak ada di rumah. Istri wajib menjaga harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizing suami.
- Merawat dan mendidik anak
Walaupun
hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban
suami, tetapi istripun mempunyai hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak
secara bersama. Terlebih istri itu pada umumnya lebih dekat dengan anak, karena
dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anaknya. Maju mundurnya pendidikan
yang diperoleh anak banyak ditentukan oleh perhatian ibu terhadap putra
putrinya.
Hikmah Pernikahan
- Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridhai Allah swt.
- Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
- Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
- Terjalinnya silaturrahmi antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.