Kumpulan Soal-Soal Kewarganegaraan
Kumpulan Soal-Soal Kewarganegaraan
Kumpulan Soal-Soal Kewarganegaraan
1.
Sebutkan asas hukum pidana yang
berkaitan dengan penanganan kasus pelanggaran HAM?
Jawab:
a.
Asas Oportunitas (Pasal 14 huruf h
KUHAP)
b.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption
of Innocence)
c.
Asas Peradilan Bebas
d.
Asas Perlakuan yang sama atas diri
setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan
(equality before the Law)
e.
Asas Terbuka untuk Umum
f.
Pemeriksaan dalam perkara pidana
dilakukan secara lagsung dan lisan
g.
Peradilan dilakukan secara cepat,
sederhana dan biaya ringan.
h.
Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
i.
Asas tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
2.
Sebutkan landasan hukum yang mengatur
tentang HAM?
Jawab:
1) Pasal
27 UUD 1945
2) Pasal
28 A-J UUD 1945
3) Pasal
29
4) Pasal
30 ayat (1)
5) Pasal
31
6) Pasal
32 ayat (1)
7) Pasal
33
8) Pasal
34
3.
Sebutkan landasan hukum pembentukan
pengandilan HAM?
Jawab:
a.
Atas dasar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1), Komnas HAM
melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Penyelidikan yang dilakukan oleh
Komnas HAM juga sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 1999, dalam Perpu tersebut
dinyatakan pihak yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM.
Komnas HAM lalu membentuk KPP-HAM yang memiliki ruang lingkup tugas yaitu
mengumpulkan fakta dan mencari berbagai data, informasi tentang pelanggaran HAM
di Timor Timur. Dengan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran berat HAM
antara lain genocide, massacre, torture, enforced displacement, crime against
woman and children. Menyelidiki tingkat keterlibatan aparatur Negara dan atau
badan nasional dan internasional lain dalam pelanggaran HAM di Timor
Timur.Hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan jika
sudah lengkap, maka atas dasar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Jaksa Agung selaku
penyidik menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan melakukan penyidikan.Hasil
penyidikan menunjukkan adanya cukup alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran
HAM berat, maka diserahkan kepada Presiden.Presiden mengirimkan surat kepada
DPR lalu DPR mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membentuk pengadilan ham
ad hoc.DPR sependapat dengan Jaksa Agung, maka DPR mengajukan usul kepada
presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan
HAM ad hoc. Setelah melalui proses persetujuan DPR dari hasil usulan sidang
Pleno DPR melalui Keputusan DPR-RI No. 44/DPR-RI/III/2001 tanggal 21 Maret
2001.b. Presiden mengeluarkan Keppres yang melandasi dibentuknya pengadilan HAM
ad hoc. Presiden mengeluarkan dua buah Keppres yaitu Keppres No. 53 Tahun 2001
dan Keppres No.96 Tahun 2001. Keluarnya dua buah Keppres ini karena Keppres No.
53 Tahun 2001 oleh Pemerintah dianggap mempunyai wilayah yurisdiksi yang
terlalu luas (tidak membatasi secara spesifik baik wilayah maupun waktunya).
Kemudian wilayah dan waktu ini dipersempit dengan Keppres No.96 Tahun 2001 dan
yurisdiksi menjadi tiga wilayah yaitu wilayah Liquica, Dili, dan Suai dengan
batasan waktu antara bulan April sampai dengan September 1999 (penyempitan
yurisdiksi ini menimbulkan konsekuensi yaitu kasus pelanggaran HAM dalam
rentang pasca jajak pendapat tidak semuanya dapat diungkap, termasuk para
pelakunya sehingga kesempatan untuk membuktikan adanya unsur sistematik dan
meluas sedikit banyak terhalang).
4.
Sebutkan lembaga yang berwenang sebagai
penyelidik dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat?
Jawab:
a. Komnas ham ,
b. pengadilan ham,
c. lembaga bantuan hukum,
d.
biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
5.
Jelaskan salah satu karakteristik HAM?
Jawab:
Salah satu
karakteristik hak asasi manusiia adalah bersifat universal.artinya, hak asasi
merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia didunia tanpa membeda-bedakan
suku bangsa, agama, ras maupun golongan
6.
Jelaskan pengertian HAM dan jenis-jenis
pelanggaran HAM?
Jawab:
HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaananusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan
bersifat universal Jenis-jenis pelanggaran HAM: *Pelanggaran HAM bersifat
berat. meliputi : pembunuhan masal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang,
penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, dan perbudakan atau diskriminasi
*Pelanggaran HAM bersifat biasa. meliputi : pemukulan, penganiayaan, pencemaran
nama baik, menghalangi orang untuk berpendapat, dan menghilangkan nyawa orang
lain.
7.
Jelaskan pengertian pelanggaran HAM?
Jawab:
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok baik sengaja maupun tidak disengaja yang
secara hukum menhurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok.
8.
Sebutkan contoh sikap atau perilaku yang
sesuai sila-sila pancasila?
Jawab:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini
berhubungan terhadap perilaku kita sebagai umat pertama pada Tuhannya Berikut
contoh sikap yang mencerminkan di sila Pertama: . Saling menghormati antar umat
ber-negara. . Menjalani perintah agama sesuai ajaran yang dianut masing-masing.
. Melaksanakan kewajiban dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. . Membina
kerjasama dan tolong menolong antar umat ber-agama.
b.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Sila
ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya
semua sama di Dunia ini. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Kedua :
. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membedakan. . Mengembangkan sikap tenggang rasa. . Menyadari bahwa kita
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. . Memperlakukan manusia sesuai harkat
dan martabatnya.
c.
Persatuan Indonesia Sila ini berhubungan
terhadap perilaku kita sebagai warna Negara Indonesia untuk bersatu membangun
negeri ini. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Ketiga : . Bangga
dan cinta terhadap tanah air. . Mengembangkan sikap persatuan dan kesatuan. .
Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa. . Menjunjung tinggi persatuan
Indonesia. . Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Sila ini beruhubungan terhadap
perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Berikut
contoh sikap yang mencerminkan di sila Keempat : . Selalu memperdepankan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. .
Menghargai hasil musyawarah. . Ikut serta dalam pemilihan umum. . Memberikan
kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih.
e.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita dalam bersikap adil
terhadap semua orang. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Kelima : .
Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. . Menghargai hasil karya orang
9.
Sebutkan contoh HAM dalam berbagai
bidang kehidupan?
Jawab:
a.
Hak dibidang Ekonomi
Contohnya :
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan
dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan
dalam melakukan transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
b.
Hak
dibidang Politik
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam
suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam
pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan
partai politik
·
Hak Asasi Politik dalam membuat
organisasi-organisasi pada bidang politik
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan
usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
c.
Hak dibidang
Hukum
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan layanan dan
perlindungan hukum
·
Hak dalam mendapatkan dan memiliki
pembelaan hukum pada peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hukum
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama
dalam hukum
d.
Hak dibidang
Sosial dan Budaya
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang
layak
·
Hak untuk mendapat pelajaran
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·
Hak untuk mengembangkan Hobi
·
Hak untuk berkreasi
10. Sebutkan
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila?
Jawab:
Nilai-nilai yg
terkandung dalamm Pancasila sebagai Ideologi :
a.
Nilai Ketuhanan memilikii makna setiap
orang wajib percaya & taqwa pda Tuhan YME, menghormati pemeluk agama lain,
tidak mencemooh agama lain, memberi kebebasan orang lain dalam beragama, tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
b.
Nilai Kemanusiaan memiliki makna
mengakui persamaa hak, deraja nan kewajiban jua, tidak membeda"kan,
menjunjung tinggi kebersamaan, tenggang rasa, gemar membantu, tolong-menolong
c.
Nilai Persatuan memiliki makna bangga
menjadi warga Negara Indonesia, menjunjung tinggi bangsa & negara,
mencintai produk dalam negeri jua, mencintai budaya bangsa
d.
Nilai Kerakyatan memiliki makna
menghindari bentuk-bentuk kekerasan, tidak memaksa kehendak pada orang lain,
menyelesaikan masalah dg musyawarah untuk mufakat, menghargai pendapat orang lain.
e.
Nila Keadilan memiliki makna suka kerja
keras, tidak boros, tidak bergaya hidup mewah, adil, menjaga keseimbangan
antara hak & kewajiban, menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
11. Sebutkan
jumlah hakim yang menangani kasus pelangggaran HAM berat
Jawab:
Pemeriksa perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh majelis hakim
pengadilan HAM berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 orang hakim pada
pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc.
12. Apakah
yang diatur dalam ketentuan pasal 28A-28J UUD 1945
Jawab:
Pasal
28 A
(1) Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal
28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal
28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal
28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal
28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal
28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
Pasal
28 G
(1) Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari
penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal
28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal
28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional
Pasal
28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan
melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
13. Sebutkan
ketentuan hukum yang mengatur tentang jenis pelanggaran HAM berat di Indonesia
Jawab:
Pelanggaran HAM berat dibagi atas dua kategori sesuai dengan UU RI No. 26
tahun 2000 menyatakan bahwa :
a.
Kejahatan
Genosida merupakan tindakan yang bertujuan menghancurkan sebagian atau seluruh
anggota kelompok suku, ras, etnis dan agama.
b. Kejahatan
kemanusiaan adalah tindakan serangan yang meluas dan sistematis dan ditujukan
kepada masyarakat sipil.
14. Sebutkan
sanksi internasional yang diterima oleh suatu negara apabila tidak mau
menegakkan HAM
Jawab:
Sanksi terhadap pelanggaran HAM
bersekala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan
hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut:
·
Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa
(Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling
singkat 2 tahun.
·
Pelanggaran pembunuhan, penghilangan
secara paksa; dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling
singkat 3 tahun.
·
Pelanggaran perbudakan, diskriminasi
secara sistematis; dipenjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun
·
Penganiayaan oleh pejabat mengakibatkan
cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling
lama 15 tahun paling sedikit 3 tahun.
15. Sebutkan
peraturan perundangan yang mengatur keuangan Negara
Jawab:
Keuangan Negara diatur
dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Dalam undan- undang tersebut mengatur tentang keuangan Negara
dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan Negara. Kemudian dijelaskan pula
aturan tentang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Negara.
16. Jelaskan
pengertian keuangan Negara
Jawab:
keuangan
negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
17. Sebutkan
subyek yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara Indonesia
Jawab:
Subyek
(badan-badan) yang bertanggung jawab dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
Indonesia, sebagai berikut:
a)
Pemerintah
Pusat.
b)
Pemerintah
Daerah.
c)
Lembaga
Negara lainnya.
d)
Bank
Indonesia.
e)
Badan
Usaha Milik Negara.
f)
Badan
Layanan Umum (BLU).
g)
Badan
Usaha Milik Daerah.
h)
Lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan negara
18. Jelaskan
pengertian Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan
Jawab:
Bank Indonesia
adalah bank sentral Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga atau nilai mata uang yang berlaku di
Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuanga(BPK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
19. Sebutkan
peraturan perundangan yang mengatur
tentang BPK
Jawab:
UU No. 15 Tahun
2006 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Peraturan BPK,
terdiri dari: Pasal 1 angka 17, pasal 6
ayat (6), pasal 12, pasal 15 ayat (5) dan pasal 30 ayat (3).
20. Sebutkan
3 lembaga yang berhak menerima hasil pemeriksaan oleh BPK
Jawab:
UUD
1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23E ayat (2)
: “ Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya “.
21. Jelaskan
pengertian kekuasaan kehakiman yang bebas
Jawab:
Kekuasaan kehakiman yang bebas
(merdeka) adalah kekuasaan yang terlepas dari pengaruh
kekuasaan lain seperti kekuasaan pemerintah maupun badan lain yang tidak
memihak siapapun untuk menegakkan hukum dan keadilan.
22. Sebutkan
wewenang dari kekuasaan kehakiman yang diatur dalam BAB IX tentang kekuasaan
kehakiman
Jawab:
Pasal
24 A,pasal 24 B,pasal 24 C,pasal 25. Dalam pasal 25 UUD 1945 dinyatakan bahwa “syarat
syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU”.
23. Sebutkan
peraturan perundangan yang mengatur kekuasaan kehakiman?
Jawab:
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mengatur
mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama
bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Kemudian UU Nomor 4 Tahun 2004 sudah diubah
menjadi UU No.48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman.
24. Sebutkan
asas-asas yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara?
Jawab:
·
Asas kesatuan, yaitu menghendaki agar
semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran .
·
Asas universalitas, yaitu mengharuskan
agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran
·
Asas tahunan membatasi masa berlakunya
angaran untuk suatu tahun tertentu;dan
·
Asas spesialitas, yaitu mewajiban agar
kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya
25. Jelaskan
pengertian yurisprodensi?
Jawab:
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang sama.
26. Sebutkan
fungsi kekuasaan Mahkamah Agung?
Jawab:
a. Melakukan
kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan.
b. Dengan
memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan
grasi dan rehabilitasi
27. Sebutkan
sumber dari teori Rule of Law?
Jawab:
Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan
bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur
yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom Rule of law adalah
konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of
law adalah rule by the law bukan rule by the man. Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam
UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
a.
Negara Indonesia adalah negara
hukum (pasal 1: 3)
b.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
tanpa kecuali (pasal 27:1)
c.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan
hukum (pasal 28 D:1)
d.
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (
pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
a.
Berkaitan erat dengan the
enforcement of the Rule of Law
b.
Keberhasilan the enforcement of the rule of
law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati
Hartono, 1982)
c.
Rule of law mempunyai akar sosial dan akar
budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.
Rule of law juga merupakan suatu legalisme,
aliran pemikiran hukum, mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.
Rule of law merupakan suatu legalisme liberal
(Satdjipto Rahardjo, 2003).
28. Sebutkan
cara-cara yang dilakukan lembaga kekuasaan kehakiman dalam menjalin kerja sama
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya?
Jawab:
a.
Anggota kekuasaan kehakiman dalam melakukan tugasnya
harus bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b.
Anggota kekuasaan kehakiman harus mempunyai pengetahuan
dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela.
c.
Anggota kekuasaan kehakiman diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
d.
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan anggota kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang.
29. Sebutkan
sumber-sumber keuangan negara Indonesia?
Jawab:
a.
Pajak
b.
Retribusi
Retribusi adalah
pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
c.
Keuntungan BUMN
BUMN adalah
perusahaan negara yang mengelola sumber daya yang strategis dan menguasai hajat
hidup banyak orang. Sebagai perusahaan negara, BUMN memiliki kewajiban utama
dalam melayani kepentingan umum dan kadangkala BUMN pun dapat memperoleh laba
dari hasil kegiatannya. Laba tersebut merupakan salah satu penerimaan negara
karena BUMN adalah milik negara. Apabila suatu BUMN mampu bekerja secara
efektif dan efisien, maka BUMN dapat memperoleh laba yang besar sehingga secara
otomatis meningkatkan penerimaan negara pula.
d. Pinjaman dan Hibah
(Bantuan)
e. Penjualan Kekayaan Negara
f. Penerimaan Bea dan Cukai
30. Sebutkan
wewenang Mahkamah Konstitusi menurut pasal 24 UUD 1945?
Jawab:
Menurut UUD
1945, kewajiban dan wewenang MK adalah sebagai berikut.
a. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
b. Wajib
memberi putusan atas pendapt DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.