Seputar Dunia Wanita dalam Islam
Seputar Dunia Wanita dalam Islam
Seputar Dunia Wanita dalam Islam
![]() |
Sumber foto: Caracinta.com |
Kita sebagai umat islam harus berpegang teguh kepada Al-qur'an dan As-sunnah, semua perkara yang ada di dunia maupun kelak di akhirat nanti, semuanya sudah tercantum di Al-qur'an dan As-sunnah, mulai dari hal yang mendasar, sampai dengan hari pembalasan. Wanita misalnya, semua hal tentang wanita, mulai dari berpakaian sampai biduk rumah tangga, sudah ada dalam Al-qur'an dan As-sunnah, tinggal kita mencontoh dan memperbaiki sesuai dengan kaidah yang benar.
Hutang Puasa Nadzar
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya apabila ada
seorang bernadazar puasa dan sebelum dilakukan ia keburu meninggal dunia?
Jawab:
Pada suatu hari ada seorang wanita datang kepada Nabi Saw dan bertanya: ”Ibu saya wafat dan belum membayar hutang
puasa. Apakah boleh aku yang membayar hutang puasa ibuku itu dengan atas
namanya?” Mendengar pertanyaan wanita itu, Nabi menjawab: ”Bukankah wajib bagimu membayar apabila ibu
kamu itu mempunyai hutang uang kepada orang lain dann kemudian ibumu itu
meninggal?” Lalu wanita itu menjawab: “Ya,
Rasulllah saw.! setelah meninggal?” Setelah itu beliau berkata lagi : ”Berpuaslah kamu untuknya. Jadi dari keterangan
diatas jelas, bahwa seorang ibu meninggal dan masih mempunyai hutang puasa,
maka anaknya wajib untuk membayar hutang puasanya itu.
Puasa Seumur Hidup?
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan puasa seumur
hidup?
Jawab:
Sebagiamana dijelaskan dalam sebuah riwayat,
bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanyai hal seperti itu, lalu beliau menjawab: ”Berarti itu tidak berpuasa dan tidak
berbuka.”Kemudian ditanya lagi:”Bagaimana kalau puasa dua hari dan berbuka satu
hari? “Beliau menjawab dan bertanya: “Apakah ada yang kuat untuk mengerjakanya?“
Lalu ditanya lagi. ”bagaimana kalau
berpuasa satu hari dan berbuka dua hari” “Saya ingin bisa mengerjakan seperti
itu”, jawab Rasulullah Saw. ”kemudian
diteruskan lagi : “Puasa tiga hari setiap bulan, puasa tiap bulan ramadhan, ini
sudah berarti puasa seumur hidup (Saumud-daher). Puasa hari Arafah, mengharap
agar Allah menghapus dosa satu tahun yang lalu dan dosa satu tahun mendatang.
Puasa Asyura, mengharap Allah menghapus dosa tahun berikutnya.” (Riwayat Muslim).
Puasa yang Tidak Ikhlas
Pertanyaan:
Bagaimana bisa untuk menentukan
bahwa puasa seseorang itu ikhlas
Jawab:
Puasa adalah menahan diri atau
mencegah dari makan dan miinum stsu dari segala pa yang dapat membatalkannya
mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk menentukan apakah puasa itu ikhlas atau tidak, Allah yang tahu, sebab puasa adalah merupakan salah satu ibadah utama yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Kemudian ibadah seseorang itu tidak bisa ditentukan sendiri nilainya, tetapi hanya Allah sendiri yang akan memberi nilai dan pahala. Kita wajib menjaga dan memelihara agar puasa kita itu bersih, murni serta suci dan semata-mata hanya untuk-Nya. Lalu apa yang menjadi perintah-Nya kita terima dan dilakukan untuk dikerjakan serta apa yang menjadi larangan-Nya yang kita tinggalkan.
Sedangkan untuk menentukan apakah puasa itu ikhlas atau tidak, Allah yang tahu, sebab puasa adalah merupakan salah satu ibadah utama yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Kemudian ibadah seseorang itu tidak bisa ditentukan sendiri nilainya, tetapi hanya Allah sendiri yang akan memberi nilai dan pahala. Kita wajib menjaga dan memelihara agar puasa kita itu bersih, murni serta suci dan semata-mata hanya untuk-Nya. Lalu apa yang menjadi perintah-Nya kita terima dan dilakukan untuk dikerjakan serta apa yang menjadi larangan-Nya yang kita tinggalkan.
Oleh sebab itu berhati-hatilah dalam
mengaitkan hokum Allah dengan sebab satu alasan. Misalnya berpuasa karena bisa
mendapat jodoh, berpuasa bisa menyembuhkan penyakit, untuk menurunkan berat
badan dan lain-lainnya. Sedangkan yang demikian itu bukan ibadah dan karenanya
tidak akan ikhlas, sebab puasanya itu dilakukan karena ingin supaysa mrendapat
tujuan sampingannya saja. Kemudian orang yang ikhlas berpuasa itu dasarnya
hanya karena iman.
Puasa Afdhol Selain Ramadhan
Pertanyaan:
Puasa pada bulan apakah yang paling
afdhol selian bulan Ramadhan?
Jawab:
Ada seorang sahabat bertanya kepada
Nabi Saw. seperti itu kemudian Nabi menjawab: “kalau kamu hendak berpuasa setelan bulan Ramadhan, maka puasalah bulan
Muharram lalu ada sebuah riwayat yang mengatakan: “Pada bulan itu Allah SAW
telah mengampuni dosa-dosa suatu kaum dan akan mengampuni dosa-dosa kaum yang lain”
(Riwayat Imam Ahmad).
Lupa dalam Berpuasa
Pertanyaan:
Didalam melakukan ibadah puasa,
seseorang lupa kalau dia itu berpuasa kemudian makan dan minum. Apakah seperti
itu membatalkan puasanya atau puasanya itu diteruskan?
Jawab:
Puasanya tetap sah dan tidak batal.
Kemudian Nabi juga pernah ditanya serupa, lalu beliau menjawab: teruskan
puasamu, itu rizqi dari Allah untukmu.
Puasa dalam Keadaan Mabuk di Kendaraan
Pertanyaan:
Biasanya orang yang jarang naik
kendaraan itu sering masuk angina atau muntah-muntah sewaktu dalam perjalanan.
Apakah hal ini dapat membatalkan puasanya?
Jawab:
Salah satu perkara yang membatalkan
puasanya adalah muntah yang disengaja. Tetapi bila tidak disengaja, maka puasanya tetap sah dan dilanjutkan.
Sedangkan hal itu juga dijelaskan
dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. yang berbunyi:
“Barang
siapa muntah tanpa disengaja, selagi berpuas, maka tidak wajib qadha, dan
barangsiapa mengusahakan muntah, maka hendaknya mengqadha.” (Riwayat At-Turmurdzi dll).
Jadi dari riwayat diatas jelas
bahwa orang yang sedang berpuasa dan
kemudian muntah-muntah saat melakukan berpergian dengan naik kendaraan dan itu
tidak disengaja, maka puasa puasanya tidak batal serta tidak berkewajiban untuk
mengqadhanya, tetapi bila muntahnya itu disengaja, maka puasanya batal dan
wajib untuk menggantinya dengan mengqadha puasa dilain waktu.
Pencampuran Bebas
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya pergaulan bebas
yang ada di sekolah-sekolah dan di perguruan tinggi?
Jawab:
Banyak nya anak-anak perempuan
keluar dari rumah pergi ke sekolah ataupun pergi ke perguruan tinggi dan di
sana mereka bercampur dengan anak laki-laki, tetapi mereka melakukan itu karena
terpaksa dan tujuannya pun satu, yakni menuntut ilmu. Sedangkan yang harus
dihindarkannya adalah pergaulan dan percampuran secara bebas. Sebab hal itu
dapat mengundang rangsangan dan siswa laki-laki dan pada akhirnya membuat
rangsangan itu akan mendorong laki-laki untuk menggoda siswa perempuan.
Begitu pula kepada siswa perempuan agar tidak memakai baju tipis, rok pendek yang memperlihatkan betisnya dan lain sebagainya. Sebab hal itu bisa merangsang siswa lakki-laki, tetapi bila larangan itu tetap dilakukan, berarti mereka menantang dan seolah-olah mengucap “inilah aku…. lihatlah aku ….pandanglah aku …..di sinilah aku …dan lain-lainnya.”
Begitu pula kepada siswa perempuan agar tidak memakai baju tipis, rok pendek yang memperlihatkan betisnya dan lain sebagainya. Sebab hal itu bisa merangsang siswa lakki-laki, tetapi bila larangan itu tetap dilakukan, berarti mereka menantang dan seolah-olah mengucap “inilah aku…. lihatlah aku ….pandanglah aku …..di sinilah aku …dan lain-lainnya.”
Jadi, kalau sudah terjadi pergaulan
bebas dan meniru gaya hidup orang barat, maka tinggal saja menunggu hancurnya
moral. Selain itu runtuhlah sendi-sendi bangunan masyarakat dan juga berakibat
musnahnya peradaban bangsa.
Bayi Tabung
Pertanyaan:
Banyaknya penemuan baru oleh para
ilmuan yang berupa alat-alat canggih, maka banyak pula para pasutri yang ikut
bayi tabung, apakah mengikuti bayi tabung itu bertentangan dengan agama?
Jawab:
Di mana program tabung itu adalah
merupakan penemuan baru oleh akal manusia di bidang kedokteran, yang sejak lama
diusahakan para pakar kandungan untuk menolong para wanita yang kesulitan
hamil. Sedangkan metode ini dipakai dengan cara mengambil ovum dari si wanita
dan kemudian mengambil sperma dari pihak
laki-laki. Setelah itu ditampung dalam tabung dengan jangka waktu yang tertentu
pula.
Dan dengan derajat panas tertentu
sebagaimana dalam Rahim si ibu, kemudian melalui beberapa proses perkembangan
dan setelah saatnya benih tersebut dimasukkan di dalam Rahim si ibu untuk perkembangan
selanjutnya, hingga tiba saatnya calon bayi tersebut lahir, jadi, dalam hal
ini, para dokter tidak melakukan ataupun menciptakan sesuatu apapun dan mereka
hanya memidahkan ovum dan sperma saja, tetapi bukan menciptakannya. Sedangkan proses pembuatan
bayi tabung itu tidak bertentangan dengan kenhendak Allah SWT dan syariat-Nya.
Tetapi bila proses pengambilan sperma dan ovum itu tidak berasal dari suami
istri yang sah, maka permasalahanya
sudah lain dan beralih pada pembicaraan mengenai keturunan. Sedangkan hukumnya
adalah haram, karena sama seperti anak zina.
Peringatan Hari Ibu
Pertanyaan:
Mengapa diadakan “Peringatan hari
Ibu?” bagaimana asak mula adanya?
Jawab:
Adapun peringatan hari ibubermula di
daerah Eropa, kemudian orang-orang Islam meniru tanpa tahu apa sebabnya
peringatan hari ibu itu diadakan.
Mengapa orang-orang barat melakukan
hal itu, karena orang tua di Barat sadar, kalau anak-anak mereka yang beranjak
dewasa menjadi jauh, lupa pada ibunya dan malah ada yang memperlakukan iunya
tidak wajar.
Sebagaimana Rasulullah saw pernah
ditanya oleh sahabatnya: “Kepada siapakah
kita harus berbakti?“ kemudian
beliau menjawab: “Kepada ibu.” Dan
pertanyaan itu diulang sampai tiga kali, maka sama yakni kepada ibu, kemudian
baru yang keempat, beliau menjawab kepada bapak
Wanita Ziarah Kubur
Pertanyaan:
Apakah seorang wanita diperbolehkan
untuk ziarah kubur?
Jawab:
Sebagaimana dalam sabda Nabi saw: ”Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur,
sekarang ziaralah.”
Jadi hadist itu bersifat umum,
berlaku untuk laki-laki dan wanita. Bukan wanita berziarah kubur itu
diperbolehkan.
Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Bengkok
Pertanyaan:
Di mana ada hadist yang menerangkan, bahwa Hawa itu diciptakan dari tulang rusuk Adam yang bengkok. Yang menjadi pertanyaan, apakah itu tidak mengurangi derajat kaum wanita?
Jawab:
Tidak, hal itu tidak dapat mengurangi derajat kaum wanita. Bahwa hadist tersebut menguatkan kebenaran akan tugas-tugas wanita yang digariskan Alahh Ta’ala. Sedangkan Allah menciptakan tulang rusuk yang bengkok, karena jika lurus, tentu saja tidak dapat berfungsi melindungi dada manusia. Selain itu sifat tulang rusuk yang bengkok adalah untuk melindungi isi dada yang lemah. Kemudian tulang rusuk yang bengkok itu bila diluruskan, maka akan patah atau putus. Lain lagi kalau sifat lemah, lemah lembut wanita itu bisa dibengkokkan, karena sifat lemah lembutnya, wanita mudah membungkuk-bungkuk untuk menggendong anaknya dengan perasaan yang senang serta penuh kasih sayang sebagaimana dalam sabda Nabi Saw :”Tulang rusuk yang paling bengkok yaitu yang paling atas bila engkau hendak luruskan, ia akan patah”.
Yang dimaksud : Apabila engkau rubah fungsi tulang rusuk yang bengkok itu, maka ia akan patah. Sedangkan sifat pertama seorang wanita itu ialah perasa, lemah lembut dan penuh kasih sayang. Apabila sifat-sifat tersebut dirubah, maka akan rusak. Jadi kurang sempurnanya akal kaum wanita dibanding laki-laki itu diimbangi dengan sifat-sifat yang utama. Sebagaimana dalam sabda Nabi Saw yang berbunyi: “ Bahagiakan dirimu dengan sifat-sifat bengkok yang ada pada istrimu”
Jodoh yang Seimbang
Pertanyaan:
Apakah pengertian jodoh yang seimbang dalam agama? Dan mengapa keseimbangan itu menjadi syarat dalam sebuah perkawinan?
Jawab:
Islam akan berbicara mengenai jodoh atau perkawinan yang seimbang antara suami-istri. Kemudian keseimbangan yang dimaksud disini bukan keseimbamgan dalam pengertian materi, sebagaimana yang ditafsirkan oleh golongan material. Tetapi keseimbangan dalam segala hal.
Selain itu Islam juga mengajarkan untuk mencari jodoh yang seimbang dalam kejiwaan, seimbang dalam kesehatannya, seimbang akhlaknya dan seimbang keyakinanyya serta yang lain-lainnya. Kemudian penilaian ini ditekankan oleh Islam supaya nantinya mereka bisa melahirkan anak-anak yang dapat tertampung didalam keluarga yang shaleh, baik demi pertumbuhannya ataupun pendidikannya. Sebagaimana dijelaskan didalam sabda Nabi yang berbunyi
“Pilihlah bagi tetesanmu, sesungguhnya akar itu tersembunyi.” Yang dimaksud, bahwa segala macam tanaman itu akan tumbuh sesuai dengan akarnya.
Mengumumkan Pernikahan
Pertanyaan:
Mengadakan pesta, music, menyalakan lampu-lampu dan sebagainya saat perkawinan itu bagaimanakah hukumnya?
Jawab:
Mengenai pengumuman perkawinan itu harus dilakukan, agar semua orang tahu dan terhindar dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab perkawinan yang dirahasiakan dan tidak ada orang yang tahu itu merupakan perkawinan yang bathil serta tidak sah. Sedangkan pengumuman itu termasuk dengan mengadakan pesta, music dan penerangan lampu-lampu itu adalah merupakan salah satu cara dalam rangka untuk melindungi kehormatan orang dari tuduhan dan gangguan orang lain, tetapi dengan satu syarat pesta itu tidak bertentangan dengan syar’I serta norma-norma yang lainnya. Adapun ditentukan pernikahan dengan ucapan sighat taklik itu adalah merupakan cara untuk melindungi wanita dari tindakan suami yang tidak bertanggungjawab atau suami yang sewenang-wenang dalam masalah maskawin, nafkah dan lain sebagainya.
Memilih Pasangan Karena Agama dan Akhlak
Pertanyaan:
Pada awal saya berumah tangga, gaji suami saya hanya sedikit atau kecil. Dan pada akhirnya saya terpaksa bekerja untuk membantu kebutuhannya, lalu gaji suami saya menjadi besar dan cukup untuk membiayai hidup keluarga. Tetapi meskipun demikian, saya tetap dipaksa untuk bekerja terus, di samping mengurusi keluarga dan rumah tangga. Sedangkan alasan suami agar saya tetap bekerja adalah bahwa gaji saya masih dibutuhkan. Kemudian saya merasa berat untuk melakukannya, maka dari itu saya mohon petunjuknya?
Jawab:
Di mana Nabi Saw. pernah bersabda“Apabila datang kepadamu laki-laki yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya, maka terimalah dia. Kalau tidak, akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”.
Jadi keadaan yang Anda alami itu adalah sebagai hukuman Allah terhadap Anda, sebab perkawinan Anda itu tidak berdasarkan pada ukuran serta penilaian Allah Ta’ala. Selain itu Anda juga keliru dalam memilih pasangan hidup. Maka dari itu memilih suami itu harus hati-hati dan tidak boleh asal dapataja, tidak memikirkan belakangnya. Kalau sudah terjadi demikian siapa yang rugikan Anda sendiri, karena Anda tidak memilih suami yang beragama dan berakhlak yang baik.
Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan wanita yang sedang haid
memotong kuku atau rambut?
Jawab:
Tidak boleh, selama dalam keadaan haid tidak boleh
membuang apapun dari anggota tubuhnya ataupun memotong kuku dan rambut. Karena
bagian-bagian itu mempunyai hak untuk suci dan itu juga dijelaskan dihadist
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. yang berbunyi:
“di bawah setiap rambut terdapat janabat, maka
basuhlah rambut itu dan bersihkanlah kulit.”(Riwayat At-Tumudzi).
Jadi dari hadist diatas jelas bahwa wanita yang
sedang haid tidak boleh memotong rambut ataupun membiarkan rambutnya jatuh,
karena rambut terdapat janabat, maka harus hati-hati bila menyisir rambutnya
agar tidak rontok, tetapi bila ada rambutnya yang rontok harus dikumpulkan dann
ikut disucikan apabila dalam mandi junub.
Wudhu dalam Mandi Janabat
Pertanyaan:
Apakah mandi besar (janabat) juga harus melakukan
wudhu?
Jawab:
Mandi yang bertujuan untuk membersihkan atau mandi
biasa Anda tidak usah wudhu, tetapi bila untuk mandi besar atau janabat, Anda
harus melakukan wudhu terlebih dahulu dan wajib untuk berkumur serta memasukkan
air kedalam hidung, sebab semua bagian badan yang terbuka itu harus semuanya
terkena air.
Bunyi Sedang Sholat
Pertanyaan;
Apabila kita sedang melakukan sholat, tiba-tiba ada
bunyi orang mengetuk pintu atau bunyi telpon yang bordering. Apakah yang harus
kita lakukan?
Jawab:
Yang harus kita lakukan apabila kita sedang
melakukan sholat dan tiba-tiba ada bunyi orang mengetuk pintu atau bunyi telpon
adalah dengan dulu melihat jaraknya, bila jarak orang sholat dengan pintu yang
diketuk dekat, maka boleh dengan melangkah pelan-pelan untuk membuka pintu dan
setelah itu shholatnya dilanjutkan lagi. Kemudian bila mendengar bunyi telpon
dan kita sedang melakukan sholat, maka jaraknya harus dilihat dulu, jika dekat
dengan orang sholat, boleh diangkat pesawattelponnya dengan mengucap “Allahu
Akbar”, supaya orang yang menelpon itu tahu bahwa Anda sedang mengerjakan
sholat. Dan perlu diingat bahwa didalam sholat banyak melakukan gerakan
seolah-olah dia tidak sholat, maka sholatnya akan menjadi batal. Jadi, bila
kita mau mengwrjakan sholat, alangkah baiknya jika pesawat telpon diangkat dulu
agar tidak berbunyi dan sholat kitapun tidak terganggu oleh suara bunyi telpon,
tetapi bila kita sedang sholat dan mendengar orang mengetuk pintu, maka Anda
boleh melangkah pelan-pelan dan membukakan pintu, setelah itu melanjutkan
shilat kembali. Namun perlu diingat didalam mengerjakan sholat tidak boleh
banyak melakukan gerak, karena akan membatalkan sholat.
Wanita Sholat Jum’at
Pertanyaan:
Apakah seorang wanita itu berkewajiban untuk
menunaikan sholat Jum’at?
Jawab:
Seorang wanita tidak diwajibkan untuk ikut sholat
Jum’at dan yang berhak sholat jum’at itu adalah seorang laki-laki meskipun
jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki. Sedangkan ketemtuan tersebut
juga ditegaskan didalam hadist Nabi yang berbunyi : “Sholat wajib
dilaksanakan setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat kelompok, yakni:
Hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit”. Jadi tidak adaperintah
yang menerangkan seseorang harus menunaikan sholat jum’at, tetapi juga tidak
dilarang bila seorang wanita ikut sholat jum’at karena status hukumnya jawaz.
Posisi Wanita dalam Sholat Berjama’ah
Pertanyaan:
Didalam sholat berjama’ah, posisi yang paling baik
bagi seseorang wanita itu di depan, di samping kiri, di samping kanan ataupun
di belakang?
Jawab:
Sebagaimana dijelaskan didalam hadist yang
berbunyi:
“Dari Abdurrahman bin Ghanim, dari Abu Malik
Al-Asy’ari dariRasulullah Saw. bahwa dalam membaca surat dan berdiri
diantara empat rakaat, beliau sederhanakan semua, hanya raka’at yang pertama
saja yang diperpanjangkan beliau. Orang-orang laki-laki beliau tempatkan di
depan anak-anak dan di belakang anak-anak ditempati jama’ah wanita.”(Riwayat
Ahmal dan Abu Daud).
Jadi dari hadist diatas jelas bahwa posisi
sholat bagi wanita yang paling baik adalah diakhir atau di belakang sendiri.
Sedangkan dalam syari’at Islam juga telah jelas menentukan di mana tempat
wanita di masjid dalam sholat berjama’ah, bahwa wanita tidak diperbolehkan
berdiri di depan lelaki atau dekat dengan mereka.
Hutang Puasa
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bagi orang yang senang
menunda-nunda hutang puasanya hingga datang bulan puasa tahun berikutnya?
Jawab:
Bagi orang yang senang ataupun sengaja
menunda-nunda utang puasanya itu hukumnya adalah berdosa. Maka dari itu ia
dikenakan denda dengan membayar fidyah selain tetap melakukan kewajiban dengan mengqadha’
puasanya. Sedangkan fidyah yang harus dibayar itu berupa makanan sebanyak
satu mud (600 gram) untuk dibagikan kepada fakir miskin dan itu dilakukan
setiap hari. Kemudian fidyahnya dilipat gandakan bila ia menunda-nunda lagi
dari Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya (2 Ramadhan), maka untuk setiap
harinya itu menjadi dua mud demikian seterusnya. Namun, perlu dipahami, bahwa
orang yang berhutang puasa itu dalam keadaan sehat, maka ia akan tercatat
sebagai orang yang tetap berhutang puasa sampai ia mmengqadha puasanya itu.
Jadi hutang puasa orang yang keadaan sehat tidak bisa gugur hanya dengan
menggantinya dengan fidyah, tapi harus dibayar dengan mengqadha.
Sedikit hal tentang seputar dunia wanita dalam Islam, saya berharap semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu menemukan jawaban dari pertanyaan yang ada di benak sobat, namun harus diingat, belajarlah ke banyak sumber, karena ilmu itu luas, supaya kita lebih tahu mana yang baik dan benar. Sekian.
Sumber:
Wanita Bertanya Islam Menjawab