Pengertian koperasi, karakteristik koperasi,prinsip-prinsip koperasi, pembagian dan jenis koperasi
Pengertian koperasi, karakteristik koperasi,prinsip-prinsip koperasi, pembagian dan jenis koperasi
Pengertian koperasi, karakteristik koperasi,prinsip-prinsip koperasi, pembagian dan jenis koperasi
![]() |
Sumber foto : uangteman.com |
Pengertian koperasi
a) Secara umum
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
b) PSAK No.27 Tahun 2004
Koperasi adalah badan usaha
yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian, koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
c) UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Karakteristik koperasi
Koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.- Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
- Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan modal.
- Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
- Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
- Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
- Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip koperasi
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian SHU dilakukan secara adi,
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)
Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal.
e)
Kemandirian
f)
Melaksanakan pendidikan koperasi.
g) Melakukan kerja sama antarkoperasi.
g) Melakukan kerja sama antarkoperasi.
Pembagian dan jenis koperasi
Pembagian koperasi menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah adalah sebagai berikut.
a) Koperasi primer
Koperasi primer adalah
unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah
kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
b) Pusat koperasi
Pusat koperasi sekurang-kurangnya
beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hokum dan wilayah kerjanya
satu daerah tingkat II ( kabupaten ).
c) Gabungan koperasi
Gabungan koperasi
terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hokum dan wilayah
kerjanya satu daerah tingkat I ( provinsi ).
d) Induk koperasi
Induk koperasi terdiri
dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hokum dan wilayah
kerjanya seluruh Indonesia.
Perangkat organisasi koperasi
Berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri
dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan
memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.
Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota
antara lain sebagai berikut.
1)
Menetapkan anggaran dasar
2) Menetapkan kebijakan uumum dibidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian pengurus dan pengawas
4) Menetapkan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi
5) Pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)
Pembagian sisa hasil usaha
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi
b. Pengurus
Pengurus merupakan
pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa
jabatan paling lama lima tahun. Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara
laib sebagai berikut.
1)
Mengelola koperasi dan usahanya
2)
Mengajukan rencana kerja
3)
Menyelenggarakan rapat anggota
4)
Mengajukan laporan keuangan
5)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventarisasi secara tertib
6)
Memelihara daftar buku anggota pengurus
c. Pengawas
Pengawas juga dipilih
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah sebagai berikut.
1) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanakan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya
Sumber : LKS kelas XI semester 2