Kumpulan Soal Kewarganegaraan
Kumpulan Soal Kewarganegaraan
1. Difinisikan
pengertian hak dan kewajiban
Jawab :
Hak adalah
kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasan kepada orang
untuk melaksanakannya.
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesame orang
atau dengan Negara.
2. Difinisikan
pengertian warga negara, dan uu nomor berapa yang mengatur tentang warga Negara
Jawab :
Warga Negara
diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk.
UUD Negara RI
tahun 1945 pasal 26 yang berbunyi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga Negara.
3. Sebutkan
pasal berapa dalam UUD 1945 yang mengatur kedudukan warga negara dibidang hukum
Jawab:
Pasal 27 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
4. Difinisikan
pengertian procedural right
Jawab:
Procedural
right adalah hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan.
5. Sebutkan
4 contoh pelanggaran hak warga Negara
Jawab :
·
Proses penegakkan hukum masih belum optimal
dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan
oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan
atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat
pasal 27 ayat (1) Negara Repunlik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
·
Saat ini tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran di Negara kita masih cukup tinggi, padahal pasal 27 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-ttiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
·
Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya, padahal pasal 28A-28J UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
·
Masih terjadinya tindak kekerasan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal pasal
29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.